KPPS Adalah: Pengertian, Tugas, dan Peraturan
Pengertian KPPS
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS adalah lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat desa/kelurahan.
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan bertanggung jawab langsung kepada PPK.
KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas KPPS
Tugas utama KPPS adalah:
- Menyiapkan TPS dan perlengkapan pemungutan suara
- Memeriksa keabsahan daftar pemilih dan kartu identitas pemilih
- Memberikan surat suara kepada pemilih
- Membantu pemilih yang kesulitan menggunakan hak pilihnya
- Menghitung suara yang masuk
Selain tugas di atas, KPPS juga bertugas menjaga ketertiban dan keamanan di TPS selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
Peraturan KPPS
KPPS harus bekerja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Peraturan tersebut antara lain:
- Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
- Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara
KPPS yang tidak bekerja sesuai dengan peraturan dapat dikenakan sanksi oleh KPU.
Kesimpulan
KPPS adalah lembaga yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Indonesia. KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KPPS harus bekerja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada berjalan dengan lancar, tertib, dan adil.
Komentar